JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka suap proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah itu langsung ditahan KPK untuk memudahkan penyidikan.
“Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019) malam.
Pantauan Okezone, Satriawan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan KPK, sekira pukul 22.59 WIB tadi, usai menjalani pemeriksaan intensif.
Dengan tangan diborgol dan dikawal petugas, Satriawan berjalan menuju mobil tahanan KPK, tanpa menjawab satu pun berondongan pertanyaan awak media.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019. Selain Satriawan, dua tersangka lain adalah Eka Safitra (ESF) selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Eka Safitra dan Gabriella Yuan ditangkap KPK pada Senin 19 Agustus 2019. Sementara Satriawan Sulaksono baru diserahkan ke KPK oleh Kejagung hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Namun, Eka Safitra dan Satriawan disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10 juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar Rp110 juta.