Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Rusdi adalah menghilangkan nyawa korban dan membuat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," sambungnya.
Baca Juga: Kampus Sempat Tutupi Penyebab Tewas Taruna ATKP Makassar, Pengamat Sosial: Itu Cara Primitif
Putusan pengadilan ini sejalan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Jaksa menuntut Rusdi dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan bermula saat Rusdi memukul juniornya satu tingkat dibawanya. Yakni korban Aldama lantaran tidak mengenakan helm saat masuk ke dalam area kampus ATKP Makassar.
Akibat pemukulan itu, Aldama langsung terjatuh dan tidak bergerak dan segera dibawa ke klinik kampus. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Aldama tewas karena kegagalan fungsi paru-paru.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.