Hakim Zulkifli mengatakan, terdakwa Rusdi dianggap memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan kepada Aldama Putra Pongkala seperti dalam Pasal 338 KUHP.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca hakim setebal 90 halaman itu, Zulkifli menyatakan, tidak ada indikasi bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.
"Terdakwa tidak terganggu jiwanya sehingga terdakwa bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dengan pertimbangan itu, unsur dengan sengaja telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang," ungkapnya.
Sementara terdakwa Rusdi yang mendengar putusan yang dibaca hakim, hanya bisa menundukkan kepala. Pihak keluarga korban langsung histeris dan tidak terima dengan keputusan yang dianggap sangat ringan tersebut.