Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Senior Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |18:07 WIB
Senior Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra (19), yakni Muhammad Rusdi Divonis 10 Tahun Penjara oleh Majels Hakim PN Makassar (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Terdakwa kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra (19), yakni Muhammad Rusdi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/8/2019).

Terdakwa dihukum terkait kasus pembunuhan terhadap juniornya Aldama Putra Pongkalan yang dianiaya dalam kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar.

Baca Juga: Keluarga Taruna ATKP yang Tewas Dianiaya Senior Percaya Pelaku Lebih dari Seorang 

Hakim Ketua Zulkifli, mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan Rusdi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Zulkifli di hadapan terdakwa saat sidang Rabu (21/8/2019)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement