Adapun hal-hal meringankan, menurut JPU, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terakhir, terdakwa menggunakan narkotika untuk diri sendiri guna mengurangi rasa sakit yang terdakwa alami akibat kecelakaan.
Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya warga asing yang memiliki narkotika. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap orang asing tersebut. Bertempat di rumah kontrakan terdakwa, Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang sendirian.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan ganja dengan berat bersih 32,89 gram, hasis 15,83 gram, dan sabu-sabu dengan berat 0,52 gram neto. Terdakwa lanjut JPU, mengaku membeli narkotika jenis sabu, ganja dan hasis seharga Rp8.700.000,00 dari seseorang di Gili Air Lombok. Narkotika tersebut dibeli terdakwa untuk dipakai sendiri.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.