JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang enam orang untuk bepergian keluar negeri. Keenam orang yang dilarang pergi keluar negeri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto (AGW).
Keenam orang tersebut yakni, Komisaris PT. Surya Semarang Sukses Jayatama, Jimmy Hidayat; Komisaris PT. Surya Dharma Sentosa, Hendra Setiawan; dan pihak swasta, Surya Soedarma. Kemudian, staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates, Udin Zaenudin; serta dua pengacara, Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: KPK Bantah Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Dilimpah ke Kejaksaan