Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Orang Terkait Suap Aspidum Kejati DKI Dilarang ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2019 |19:41 WIB
6 Orang Terkait Suap Aspidum Kejati DKI Dilarang ke Luar Negeri
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

Keenam orang tersebut dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK mencegah keenamnya terhitung sejak 16 Agustus 2019.‎ "Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Agustus 2019‎," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement