Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicekoki Miras, Karyawati Konter HP Diperkosa Temannya di Apartemen

Hambali , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2019 |01:25 WIB
Dicekoki Miras, Karyawati Konter HP Diperkosa Temannya di Apartemen
Polisi merilis kasus pemerkosaan di Polres Tangerang Selatan (Hambali/Okezone)
A
A
A

Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, seunit mobil pelaku, rok pendek warna merah, celana jeans pendek, kaus pendek warna putih, jaket lengan panjang warna hitam bercorak, serta keterangan saksi dan rekaman close circuid television (CCTV).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement