Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, seunit mobil pelaku, rok pendek warna merah, celana jeans pendek, kaus pendek warna putih, jaket lengan panjang warna hitam bercorak, serta keterangan saksi dan rekaman close circuid television (CCTV).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.