PALEMBANG - Pengadilan Militer I- 04 Palembang kembali melanjutkan sidang ke 6 terhadap Prada Deri Pramana, Kamis (22/08/2019) dalam agenda tuntutan kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria.
Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut Prada Deri Pramana dipenjara seumur dan dipecat dari kesatuan Tentara Nasiona Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Meminta terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," ucap Mayor Chk D Butar Butar.
Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lantaran dari bukti yang ditemukan dan saksi di persidangan menyebutkan korban akan dibunuh terdakwa jika memiliki pacar lain.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada Deri Pramana langsung menangis sesegukan di depan majelis hakim, keluarga Vera Oktaria dan hadirin yang hadir di persidangan.
Baca Juga: Sebelum Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Bercinta dengan Perempuan Lain
Selain itu, menurut Oditur terdakwa sengaja ingin menghilangkan jejak jasad Vera Oktaria dengan cara memutilasi korban dan berniat membuang mayatnya menggunakan koper yang dibeli oleh terdakwa.
Diketahui, Vera Oktaria (21) ditemukan tewas disebuah kamar penginapan yang ada di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin dalam keadaan yang mengenaskan pada 10 Mei 2019 lalu. Vera ditemukan sudah mulai membusuk serta salah satu tangan sudah terpotong.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku berusaha menghilangkan jejak korban dengan cara ingin membakar lokasi penemuan mayat. Hal tersebut terungkap dari ditemukannya timer obat nyamuk yang sudah dibakar.
Polisi Polsek Sungai Lilin dan Polres Musi Banyuasin kemudian berkoordinasi dengan Kodam II/Sriwijaya lantaran terduga pelaku adalah Deri Pramana, pacar korban yang berdinas di jajaran Kodam II/Sriwijaya.
(edi)