PALEMBANG - Pengadilan Militer I- 04 Palembang kembali melanjutkan sidang ke 6 terhadap Prada Deri Pramana, Kamis (22/08/2019) dalam agenda tuntutan kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria.
Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut Prada Deri Pramana dipenjara seumur dan dipecat dari kesatuan Tentara Nasiona Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Meminta terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," ucap Mayor Chk D Butar Butar.
Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lantaran dari bukti yang ditemukan dan saksi di persidangan menyebutkan korban akan dibunuh terdakwa jika memiliki pacar lain.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada Deri Pramana langsung menangis sesegukan di depan majelis hakim, keluarga Vera Oktaria dan hadirin yang hadir di persidangan.
Baca Juga: Sebelum Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Bercinta dengan Perempuan Lain