Selain itu, menurut Oditur terdakwa sengaja ingin menghilangkan jejak jasad Vera Oktaria dengan cara memutilasi korban dan berniat membuang mayatnya menggunakan koper yang dibeli oleh terdakwa.
Diketahui, Vera Oktaria (21) ditemukan tewas disebuah kamar penginapan yang ada di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin dalam keadaan yang mengenaskan pada 10 Mei 2019 lalu. Vera ditemukan sudah mulai membusuk serta salah satu tangan sudah terpotong.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku berusaha menghilangkan jejak korban dengan cara ingin membakar lokasi penemuan mayat. Hal tersebut terungkap dari ditemukannya timer obat nyamuk yang sudah dibakar.
Polisi Polsek Sungai Lilin dan Polres Musi Banyuasin kemudian berkoordinasi dengan Kodam II/Sriwijaya lantaran terduga pelaku adalah Deri Pramana, pacar korban yang berdinas di jajaran Kodam II/Sriwijaya.
(Edi Hidayat)