"Tiga orang tersangka itu merupakan warga Manokwari," sambungnya.
Polda Papua Barat disebutnya terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kericuhan.
"Tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP yang kami biarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar," ucap Herry.
Baca juga: Kompolnas: Periksa Oknum Polisi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua!
Ia menegaskan, tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana, bukan pelaku unjuk rasa. Pelaku tindak pidana disebutnya memanfaatkan situasi saat terjadi kekacauan sehingga harus dibedakan dengan pelaku unjuk rasa yang menyampaikan pendapat di muka umum.