Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjambret di Medan Nyaris Tewas Dikeroyok Massa

Penjambret di Medan Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Korban yang terkejut dengan kejadian tersebut langsung berteriak, hingga mengundang perhatian masyarakat di lokasi dan langsung mengejar kedua pelaku. "Warga langsung menghajar kedua pelaku ini," ujarnya.

Petugas patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dari amukan massa. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban dan sepeda motor pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan penjambretan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement