"Barang hasil curiannya di simpan ke wilayah Cianjur dan Tasikmalaya," tuturnya.
Polisi juga amankan beberapa barang bukti lainnya seperti puluhan kunci stang, serta beberapa ponsel milik pelaku. Saat ini polisi tengah mengejar satu pelaku lainnya yang merupakan rekan HH saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pencuri Spesialis Moge di Bogor
"Kita sudah kantongi identitasnya dan saat ini kita lakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Pelaku HH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka HH terancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
(Fiddy Anggriawan )