Komplotan ini juga dilaporkan cukup nekat. AB dan kawan-kawan tidak segan-segan melukai jika ada yang mengancamnya.
"Setelah menerima adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, tim langsung memburu pelaku. Tiga anak buahnya kita tangkap, sementara AB tewas akibat tindakan terukur," tutur Argo.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku curanmor terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Hantoro)