Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Bandit Ranmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |09:52 WIB
Melawan saat Ditangkap, Bandit Ranmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi
Ilustrasi pelaku curanmor tewas usai ditembak polisi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor yang selalu beraksi di kawasan Jakarta Pusat, AB (28), tewas setelah menerima timah panas dari aparat kepolisian. Pihak kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas lantaran AB mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap pada Minggu dini hari kemarin.

"Tersangka AB membawa pistol dan dia sempat mengeluarkan dari badannya. Dia belum sempat mengeluarkan peluru, namun sudah diberi tindakan tegas terukur. Ia meninggal karena kehabisan darah saat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (25/8/2019).

Baca juga: Maling Motor di Pasar Leuwiliang Bogor Nyaris Tewas Usai Aksinya Tepergok Warga 

Ia mengungkapkan, AB merupakan anggota komplotan pelaku curanmor yang dibekali senjata api. Diketahui teman-teman AB dalam satu kelompok berjumlah tiga orang.

"Komplotan AB itu ada DD, AT, dan AR yang diketahui melakukan aksinya di Jalan Kramat Lontar," ucap Argo.

Ilustrasi tembak. (Foto: Shutterstock)

Dalam komplotan curanmor ini, AB berperan sebagai kapten, sedang tiga lainnya memiliki peran masing-masing, seperti pengintai.

"Untuk peran, AB kaptennya, membagi hasil dan kapan melaksanakan kegiatannya dia bantu. Ada tiga anak buahnya yang hanya ikut, tugasnya seperti joki dan pengawas," papar Argo.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Didor Polisi di Penjaringan 

Komplotan ini juga dilaporkan cukup nekat. AB dan kawan-kawan tidak segan-segan melukai jika ada yang mengancamnya.

"Setelah menerima adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, tim langsung memburu pelaku. Tiga anak buahnya kita tangkap, sementara AB tewas akibat tindakan terukur," tutur Argo.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku curanmor terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement