"Ya tentu diusahakan. Namun karena prosedurnya panjang dan dalam waktu empat tahun, terkecuali dipercepat. Tapi ini juga langkah-langkahnya harus sesuai aturan. Dan kita ingin ibukota yang baik, tentu perencanaannya juga harus baik. Dan juga perlu di pertimbangan dengan hati-hati," jelasnya.
Baca juga: Moeldoko Sebut Prabowo Tidak Miliki Lahan di Ibu Kota Baru
JK menuturkan, pemerintah belum sampai pada tahapan revisi atau mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota kepada DPR. Saat ini proses yang sudah dilalui baru sampai tahapan memberi tahu DPR atas rencana tersebut.
"Belum sampai situ. Baru sampai DPR, pengajuan itu nanti, UU ibu kota dan UU terkait tentu secara bersamaan akan menjadi bagian dari pembahasan itu. Nanti itu akan tercermin dalam naskah akademisnya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan Ibu Kota akan dipindah ke Kalimantan Timur. Lokasi tepatnya yakni di sebagian Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU).