Berdasarkan hasil kajian Bappenas, butuh sekira Rp466 triliun untuk proses pemindahan serta pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Uang Rp466 triliun tersebut rencananya bersumber dari APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pihak swasta.
Rencana pemindahan ibu kota mendapat tentangan dari parlemen. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan perpindahan baru bisa dilakukan apabila UU tentang pemindahan ibukota disahkan.
"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal," kata Yandri di Kompleks Parlemen.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.