Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan di Trotoar Dilarang, tapi Pemprov Belum Beri Tahu Pedagang

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |16:00 WIB
Jualan di Trotoar Dilarang, tapi Pemprov Belum Beri Tahu Pedagang
PKL masih jualan di trotoar meski MA sudah melarang lewat putusannya lantaran belum diberitahu Pemprov DKI (Foto: Okezone.com/Fadel)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, masih berjualan seperti biasanya. Lokasi PKL terlihat ramai pembeli. Pembeli tersebut kebanyakan merupakan pegawai kantor di sekitar kawasan itu.

Puluhan pedagang di Melawai terlihat asyik melayani para pembeli dan sesekali mengobrol dengan santai. Aktivitas itu selalu ada ketika memasuki pukul 12.00 WIB atau jam istirahat. Satu per satu pembeli mulai meninggalkan lokasi usai menghabiskan santap siangnya.

Pedagang di sana belum mengetahui bila Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan gugatan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan objek uji materil yakni Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 bertentangan dengan aturan di atasnya berupa Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PKL mengaku belum diberitahu Pemprov DKI soal larangan jualan di trotoar (Foto: Okezone.com/Fadel)

Dalam undang-undang itu, jalan hanya boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan budaya alias tidak memuat kepentingan pedagang.

Terkait hal itu, pedagang mengaku belum dapat sosialisasi dari Pemprov DKI. "Belum ada (sosialisasi dari Pemprov DKI). Kami di sini masih jualan saja," kata Yudi salah satu pedagang gado-gado di lokasi, Kamis (29/8/2019).

Ia mengaku tak mengetahui bila ada putusan tersebut. Terlebih, dari Pemprov DKI sendiri belum ada pemberitahuan. "Pemerintah harusnya sosialisasi dulu ke pedagang kalau memang MA sudah ngeluarin putusan itu," ujarnya.

Tak hanya Yudi, pedagang nasi rames Tini Sutinah pun menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari Pemprov DKI. Padahal mereka yang menaungi dan mengizinkan para PKL untuk berdagang di sini.

"Ya, harusnya ada informasi dulu. Jangan nanti tiba-tiba main gusur saja," katanya.

Tini, yang sudah berjualan di tempat itu sejak 2000-an, juga merasa keberatan bila harus direlokasi. Sebab, ia sudah memiliki pelanggan tetap yang setiap hari menyerbu warungnya. "Orang dagang kan mau laku. Nanti kalau dipindah hilang pembelinya," kata dia.

PKL mengaku belum diberitahu Pemprov DKI soal larangan jualan di trotoar (Foto: Okezone.com/Fadel)

Baca Juga: Tentang PKL, Sebaiknya Anies Bela Rakyat dengan Cara yang Benar

Baca Juga: DPRD DKI Akan Panggil Anies Lantaran Tak Jalankan Putusan MA

Penuturan yang sama juga dilontarkan oleh pedagang di Jalan Halimun, Setiabudi, Jakarta Selatan, Toni. Ia mengakui bila dirinya berdagang di tempat yang tidak semestinya. Namun, ia enggan menyebutkan, terkait sosok yang bisa mengizinkan dirinya berdagang di pinggir jalan.

"Saya bukan di bawah naungan Dinas UMKM. Kami ada yang urus di sini, jadi bisa bebas berdagang," kata Toni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement