Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trotoar Dikuasai PKL, Anies: Pemanfaatannya Banyak

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |19:26 WIB
Trotoar Dikuasai PKL, Anies: Pemanfaatannya Banyak
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengaku belum bisa mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelarangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar. Pihaknya masih melakukan kajian untuk menjalankan putusan tersebut.

Menurut dia, ada beberapa yang sedang dipertimbangkan agar jalur pejalan kaki di Ibu Kota itu terlihat nyaman dan tidak mengganggu keberadaan warga. Hal tersebut karena kegunaan trotoar itu multifungsi, tak hanya untuk orang yang berlalu-lalang.

"Ada yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi. Jadi, justru kita ingin nanti multifungsi, tapi setiap tempat tentu berbeda. Ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan politikus PSI, William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan objek uji materi yakni Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 bertentangan dengan aturan di atasnya berupa Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement