Baca Juga : DPRD DKI Akan Panggil Anies Lantaran Tak Jalankan Putusan MA
Meski begitu, kata dia, tak bisa trotoar yang ada di ruas jalanan Jakarta diperlakukan untuk berbagai kegiatan. Sebab, panjang dan lebar trotoar di setiap ruas jalan itu ukurannnya berbeda-beda.
"Di situlah fungsinya Pemprov. Pemprov itu bukan hanya sebagai penegak hukum, kita adalah juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar dia.
Baca Juga : Jualan di Trotoar Dilarang, tapi Pemprov Belum Beri Tahu Pedagang
(Erha Aprili Ramadhoni)