BANYUWANGI - Warga Negara Australia yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi ini harus berurusan dengan kepolisian, lantaran terlihat aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial LD (38) asal Australia ini diamankan setelah terbukti mencabuli remaja laki - laki berinisial MI (15) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha mengatakan, kasus ini pencabulan ini terungkap ketika korban mengadukan tindakan yang diterima dari pelaku ke orang tuanya.
"Awalnya orang tuanya itu sudah curiga karena organ vital anaknya mengalami pembengkakan. Akhirnya dia mengaku kemudian melaporkan kepada kami," kata Andi kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
 Baca juga: Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Disodomi Kuli Bangunan
Keduanya sendiri bertemu dan berkenalan pada 2018 dimana saat itu keduanya bertemu di pelaku di wisata pemandian di Kabat, Banyuwangi.
"Setelah berkenalan LD ini sering mengajak korbannya MI ke rumah kontrakannya di kawasan perumahan di Rogojampi. Rumah tersebut dikontrak LD lantaran ia sering ke Banyuwangi untuk berwisata," bebernya.
 Baca juga: Guru Bimbel Sodomi Siswa Puluhan Kali di Tangsel, Pengakuannya Mengejutkan
Saat di dalam rumah itulah, LD mengajak MI untuk menonton adegan film dewasa dari ponselnya. Di sajalah awal mula pelecehan seksual terjadi.
"Karena libidonya naik akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukannya. Ponsel yang ada film dewasanya ini sudah kita jadikan alat bukti," lanjutnya.
Akibat perbuatannya LD dijerat dengan Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian sendiri masih mendalami apakah ada korban lainnya selain MI dari ulah pelaku LD.
"Saat ini kami masih dalami apakah ada korban lainnya lagi. Kami juga imbau masyarakat untuk tidak takut melapor bilamana ada anaknya yang merasa menjadi korban," pungkasnya.
(wal)