"Karena libidonya naik akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukannya. Ponsel yang ada film dewasanya ini sudah kita jadikan alat bukti," lanjutnya.
Akibat perbuatannya LD dijerat dengan Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian sendiri masih mendalami apakah ada korban lainnya selain MI dari ulah pelaku LD.
"Saat ini kami masih dalami apakah ada korban lainnya lagi. Kami juga imbau masyarakat untuk tidak takut melapor bilamana ada anaknya yang merasa menjadi korban," pungkasnya.
(Awaludin)