JEMBER - Seorang kuli bangunan berinisial MA (19) harus berurusan dengan polisi lantaran video mesumnya dengan tunangannya tersebar di media sosial, berujung laporan calon mertua (camer) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
MA warga Dusun Sumber Balin, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember berperan menjadi aktor pada video hubungan suami istri yang diduga direkam menggunakan sebuah ponsel.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember Iptu Suyitno mengungkapkan karena sudah viral di Kecamatan Sukowono, video itu terlihat oleh orang tua sang tunangan.
Baca juga: Polisi Cari Lokasi dan Penyebar Video Mesum di Warung Kopi Pasuruan