PALEMBANG - Sidang ke-7 kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria oleh Prada Deri Pramana bergulir di pengadilan militer I-04 Palembang, Kamis (29/08/2019). Kali ini sidang beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Prada Deri Pramana.
Menurut kuasa hukum Deri, Reza Fahlevi, penyebab utama meninggalnya Vera Oktaria seperti yang diungkapkan oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang adalah akibat benturan keras di kepala belakang. Sehingga, kata dia, kliennya tak berniat melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Prada Deri Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI AD
"Penyebab meninggalnya korban karena kekerasan di kepala berarti tidak ada niat membunuh dari awal, kalau ada niat maka terdakwa akan melakukannya saat korban tertidur," ucap Reza Fahlevi.
Sementara, dalam sidang Pledoi kali ini Prada Deri pun menyangkal telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang sudah disampaikan Oditur D Butar Butar dalam persidangan sebelumnya.
"Saya keberatan dengan saksi 6 yang mulia, karena saya tidak pernah bilang sama Vera kalau dia ada pacar lain akan saya bunuh. Saya minta diringankan hukuman yang mulia," ucap Prada Deri Pramana.
Sebelumnya, Oditur D Butar Butar menuntut Prada Deri Pramana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut dipenjara seumur serta dipecat dari kesatuan Tentara Nasiona Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Meminta terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," ucap Mayor Chk D Butar Butar.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Menangis Sesenggukan
Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lantaran dari bukti yang ditemukan dan saksi di persidangan menyebutkan korban akan dibunuh terdakwa jika memiliki pacar lain.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada Deri Pramana langsung menangis sesenggukan di depan majelis hakim, keluarga Vera Oktaria dan hadirin yang hadir di persidangan.
(fid)