SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur mengumumkan satu lagi tersangka baru kasus ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangkanya adalah pria berinisial SA merupakan satu dari enam saksi kasus tersebut yang cegah polisi bepergian ke luar negeri.
Tersangka SA diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang bernada rasis saat mengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dua pekan lalu.
Hingga kini sudah dua orang dijadikan tersangka. Sebelumnya mantan caleg Partai Gerindra yang juga koordinator aksi pengepungan Asrama Papua, Tri Susanti (TS) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan rasisme.
"Sementara ini bertambah satu lagi tersangka berinisial SA. Jadi baru dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat SA sebagai tersangka. Seperti video dan keterangan dari saksi-saksi. Polisi terus mendalami insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua.
Baca juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua