Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |16:21 WIB
Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Syaiful/Okezone)
A
A
A

Menurut Luki, tim penyidik terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus dugaan serangan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Disinggung apakah kedua tersangka bakal ditahan? Luki mengaku tergantung pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik yang akan memutuskan nanti," papar Luki.

Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 43 Orang Diamankan

Tersangka SA akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement