Nila Setitik
Tindak persekusi dan rasisme semestinya memang tidak diberikan ruang di negara kita. Secara gamblang UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, serta berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Ibarat nila setitik yang merusak susu sebelanga, insiden asrama Papua di Surabaya telah menodai upaya Presiden Joko Widodo dalam membangun dan menyejahterakan Papua. Pembangunan infrastruktur yang masif, pemberlakuan BBM satu harga, hingga kunjungan rutin Presiden Jokowi ke tanah Papua seakan tertutupi.
Melihat situasi yang pelik dengan sumber masalah yang telah mengakar dalam, sudah saatnya pemerintah bersama segenap pihak terkait melakukan terobosan pendekatan dalam menghadapi isu-isua Papua. Pendekatan keamanan dalam konteks situasi dan wilayah tertentu masih diperlukan, mengingat di Papua juga terdapat kelompok separatis bersenjata yang sedari awal bertujuan memerdekakan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain proses pengamanan di Papua guna meredakan dan mencegah kericuhan agar semakin tidak meluas, satu hal yang tak kalah mendesak adalah proses hukum terhadap para pelaku tindakan diskriminasi dan rasial di Surabaya.
Dua dari enam orang yang dicekal pihak berwajib telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan 30 Agustus, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Langkah aparat kepolisian patut kita apresiasi dan harus terus berlanjut sampai tuntas.