Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenalan di Facebook, Remaja Perempuan Probolinggo Digilir di Ladang Jagung

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2019 |03:02 WIB
Kenalan di Facebook, Remaja Perempuan Probolinggo Digilir di Ladang Jagung
Ilustrasi.
A
A
A

Ilustrasi.

"Korban ini bercerita ke keluarganya kalau habis diperkosa pelaku. Akhirnya keluarganya melaporkan ke Polsek Leces, hingga pelaku kami amankan," ujarnya.

Usai ditangkap, NR dan KT langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita Jerat dengan pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement