"Penggrebekan terjadi pada pukul 16.00 Wita Jumat kemarin. Hingga malam hari. Tiga pelaku pemilik gudang dan toko kita amankan," ungkap Jamal.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebu Jamal diantaranya ada bahan baku krim pemutih serta vitamin kulit berbentuk obat tablet.
"Banyak bahan bakunya yang dibuat untuk meracik krim atau pun bahan kosmetik yang akan siap diedarkan," kata dia.
Ketiga pelaku terancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp1.5 miliar usai dijerat penyidik dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Awaludin)