Ketiganya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. KPK menitipkan Apip Kusnadi di rutan Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan M Fauzi ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara, Edi Junaidi di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September sampai 22 September 2019," imbuhnya.
Apip bersama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah menyuap Parlin Purba sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan atau menghentikan Pulbaket terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
Uang suap yang diberikan oleh ketiganya kepada Parlin merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak.