Baca Juga: Kasus Gratifikasi, Mantan Asintel Kejati Bengkulu Dijebloskan ke Penjara
Adapun, rinciannya, sebesar tiga persen sebagai dana operasional yang terdiri dari dua persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan satu persen lainnya untuk operasional KemenPUPR yang disetorkan kepada Kasubag TU.
Sementara tiga persen lainnya terbagi atas satu persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan dua persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.