Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim PN Semarang

Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim PN Semarang
Ahmad Marzuqi, Bupati nonaktif Jepara saat di Gedung KPK, Jakarta (Arie/Okezone)
A
A
A

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara Lasito sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dari Ahmad Marzuqi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement