Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga : 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.