Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga : 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup
(Erha Aprili Ramadhoni)