Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Tetapkan 41 Tersangka Karhutla, 1 Korporasi

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |00:01 WIB
Polda Riau Tetapkan 41 Tersangka Karhutla, 1 Korporasi
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (foto: Ist)
A
A
A

PEKANBARU - Kasus penegakkan hukum Karhutla (Karhutla) di Riau terus bertambah. Dari Januari hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran menangani sebanyak 41 kasus Karhutla. Jumlah kasus penangan paling banyak pelaku Karhuta berada di Polresta Dumai dengan delapan tersangka.

"Dalam kasus Karhutla kita menangani sebanyak 41 kasus. Satu diantaranya adalah tersangka pihak korporasi PT SSS. Untuk tersangak pihak perusahaan ditangani oleh Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (2/9/2019).

Baca Juga: 150 Hektare Lahan di Kolaka Timur Terbakar, Tim Pemadam Kesulitan Jangkau Titik Api

Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Dievakuasi Saat Kebakaran Hutan (foto: Ist)

Sementara Polres Bengkalis menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dengan jumlah luas lahan yang terbakar adalah 207 hektar. Polres Rokan Hilir, Polres Pelalawan dan Polres Siak masing masing melakukan penanganan empat tersangka.

Sementara Polres Kuansing, Inhu dan Polresta Pekanbaru masing masing menangani sebanyak 3 kasus. Sementara Polres Meranti menangani dua kasus. Sedangkan Polres Kampar dan Inhil masing masing 1 kasus.

Sementara untuk luas lahan Karhutla yang ditangani polisi terbanyak di Polres Bengkalis dengan jumlah areal 207 hektar. Disusul kebakaran di perushaan sawit PT SSS di Pelalawan dengan luas areal 150 hektar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement