JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim dan Palembang, Sumatera Selatan pada Senin, 3 September 2019. OTT tersebut diduga terkait suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang. Empat orang tersebut yakni, Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM), pihak swasta Robi Okta Fahlefi (ROF), serta Staf Robi, ERA.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi tangkap tangan tersebut. Awalnya, tim mendapat informasi akan adanya penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh perusahaan Robi. Rencananya, akan ada penyerahan uang dari Robi untuk Bupati Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar.
"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama staffnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Kemudian, sekira pada pukul 15.40 WIB, tim melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin ditempat tersebut. Setelah penyerahan uang terlaksana, sekira pukul 17.00 WIB, tim mengamankan Elfin dan Robi beserta staf masing- masing serta menyita uang sejumlah 35.000 dolar Amerika.
Secara paralel, pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di kantornya. KPK pun turut mengamankan beberapa dokumen dalam operasi senyap tersebut.