Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT Bupati Muara Enim Terkait Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |00:27 WIB
Kronologi OTT Bupati Muara Enim Terkait Suap Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Selain penyerahan uang USD35.000, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan lainnya yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagi fee yang ‎diterima bupati dari berbagai paket pengerjaan di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement