Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |00:32 WIB
KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (Foto: Okezone)
A
A
A

Penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Kemudian, Dolly dan Kadek menerima uang sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Uang tersebut‎ diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement