JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 September kemarin.
Alasannya karena masih ada hal teknis yang harus diperbaiki dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adiyanto mengatakan, RUU Sumber Daya Air akan dibahas lagi terkait teknisnya di tingkat II untuk kemudian diambil keputusannya, selanjutnya diageendakan pengesahannya pada rapat paripurna yang akan datang.
"Kami mohon persetujuan dewan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," ujar Utut dalam rapat paripurna.
