Polisi menuding Veronica aktif memprovokasi masyarakat di media sosial Twitter, khususnya soal kerusuhan di Papua. Kemudian ada juga seruan mobilisasi massa terkait kasus dugaan rasisme mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
Veronica merupakan aktivis yang konsen terhadap persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia merupakan pengacara yang kerap mendampingi berbagai kasus terkait isu Papua. Veronica diketahui pernah berorasi menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
Baca Juga: 253 Orang Kabur Usai Penambang Emas Tewas Ditombak Warga Lokal Papua
(Fiddy Anggriawan )