Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |21:48 WIB
Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
A
A
A

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. ‎Dollykemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement