Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |21:48 WIB
Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : 2 Direktur PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Sebagai tersangka penerima suap, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga :  KPK Tahan Direktur Pemasaran PTPN III Terkait Suap Distribusi Gula

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement