"Saat korban masuk ke dalam rumah, kemudian diteriaki bahwa ada maling. Kebetulan saat itu ada anggota yang sedang patroli di sekitar TKP, dan langsung meringkus pelaku," terang Ferdy.
Selanjutnya adalah pelaku RAP. Remaja itu diamankan setelah melakukan aksinya di sebuah warnet di Jalan Satria, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel. Bermodal kunci leter T dan obeng, RAP berhasil membawa lari sepeda motor yang terparkir.
"Dari tangan tersangka, ditemukan BB (Barang Bukti) satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan kunci leter T dan obeng. Itu merupakan perlengkapan atau sarana yang digunakan tersangka," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya harus mendekam dalam sel tahanan selama maksimal 5 tahun penjara. (put)
(Salman Mardira)