JAKARTA - Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus serangan anjing yang menewaskan seorang pekerja rumah tangga (PRT) Yayan (35). Belakangan anjing itu diketahui milik seorang presenter Bimo Aryo.
Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid mengatakan, kelima orang saksi yang telah diperiksa yakni, HSM (73), saudara Bima, anak dan suami Yayan, dan seorang pembantu perempuan.
"Sementara sudah lima orang yang diambil keterangannya. Bapaknya, saudaranya Bimo, pembantu perempuan, anak korban, suami korban," kata Rasyid saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Anjing yang Serang Pembantu hingga Tewas di Jaktim
Rencananya, polisi juga akan memanggil ibunda Bimo untuk dimintai keterangan pada Kamis 5 September 2019 besok. Hingga sejauh ini, kata Rasyid, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini.
"Yang dipanggil besok itu ibunya. Coba kita lihat besok. Karena rencana, besok, pemilik anjing mau datang. Saya belum bisa memberi keterangan karena masih dalam penyelidikan. Kalau ada unsur pidana kan bisa terbaca dalam hasil penyelidikan besok," ujarnya.
