Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Jatim Sita 7 Kg Kiriman Ganja, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |15:01 WIB
BNN Jatim Sita 7 Kg Kiriman Ganja, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
BNN Jawa Timur dan Bea Cukai Sita 7 Kg Kiriman Ganja ke Jatim (foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) III mengamankan kiriman paket narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram.

Paket ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi paket dengan alamat tujuan empat lokasi yang ada di Kota Malang dalam rentang waktu 3 hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Internasional, 3 Koper Narkoba Disita 

"Ini berdasakan penyelidikan dan pengembangan kami (DJBC) amankan bersama tim BNN Malang raya yang dikirimkan melalui pengiriman perusahaan jasa titipan paket," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim III, Agus Hermawan, kepada media, Rabu (4/9/2019).

Sementara Kepala BNN Jawa Timur Brigjen Bambang Priambadha menjelaskan paket 7 kilogram ganja tersebut dikirimkan dari Medan dengan penerima berinisial MS, CF, dan AR yang diduga sebagai penerima paket.

BNN Jatim dan Bea Cukai Sita 7 Kg Kiriman Ganja ke Jatim (foto: Okezone/Avirista Midaada)	 

"Paket dikirim ke empat alamat di Malang, yakni Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kebonagung, Jalan Muria, dengan tersangka MS, CF, dan AR, yang diduga menerima paket tersebut," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement