Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kementan Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan peredaran pupuk bersubsidi. Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip 6 Tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (4/9/2019).

Kementan juga mendorong PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

“Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi,” ungkapnya.

Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten/kota serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sementara, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat mengatakan, pihaknya didukung anggota holding berusaha menjalankan tugas yang diberikan Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permentan Nomor 47/SR.310/11/2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement