“Kami menjamin ketersediaan di daerah-daerah sesuai dengan alokasi dan prinsip 6 Tepat, yaitu tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat jenis dan tepat jumlah”, tegas Aas.
Oleh karena itu, Aas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Distributor dan Kios Resmi sebagai garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK” jelas Aas.
Hal ini penting agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan ke sektor lain dan diterima oleh mereka yang tidak berhak. Tercatat, sepanjang tahun 2018 Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan total 9,34 juta ton.
(Abu Sahma Pane)