Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Sebut Revisi UU KPK Kelanjutan Rencana sejak 2017

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |15:36 WIB
Komisi III Sebut Revisi UU KPK Kelanjutan Rencana sejak 2017
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK merupakan usulan yang sebelumnya tertunda.

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, pembahasan revisi UU KPK memang masih menjadi usulan yang tertunda. Namun, bisa kapan pun dilanjutkan.

Baca Juga: Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR

KPK

Pembahasan revisi UU KPK ini sedianya sempat menjadi pembahasan pada 2017. Namun, karena menuai kontroversi, revisi UU KPK ditunda dan baru kembali dibahas pada ujung masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.

“Bahwa ini kan merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pada tahun 2017 itu sudah sempat dilontarkan, hanya pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (5/9/2019).

"Jadi, bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda dan kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri,” imbuhnya.

Politikus PPP ini menjelaskan revisi terbatas terhadap UU KPK juga hanya mencakup beberapa pokok permasalahan, yakni menyoal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

“Saya mencatat 4 poin besar yang bisa di break down menjadi 6 poin,” ujarnya.

 Baca Juga: Laode M Syarif Sebut DPR Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam

Berikut enam poin yang sudah disepakati oleh DPR dalam revisi tersebut:

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.

Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement