Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi‎‎

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |20:09 WIB
Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi‎‎
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati seluruh fraksi di DPR. Agus ‎berencana mengirimkan surat ‎ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan revisi UU tersebut besok, Jumat, 6 September 2019.

"Besok pagi secepat-cepatnya mengirimkan itu (surat ke Jokowi-red). Kami perlu mempersiapkan," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).‎

Agus menyadari revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.

"KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," katanya.

Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone)

Lebih lanjut, kata Agus, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada. Sehingga, Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.‎

"Sehingga KPK berharap presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-undang KPK dan KUHP tersebut," ujarnya.


Baca Juga : Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui rapat ‎paripurna yang digelar pada hari ini.

Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.


Baca Juga : 9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement