Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT Sushi-Tei Indonesia Gugat Kantor Pengacara AKSET

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |22:16 WIB
Eks Dirut PT Sushi-Tei Indonesia Gugat Kantor Pengacara AKSET
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng dan sekaligus kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima 25 EST213,2019 HOTMAN PARIS & PARTNERS ratus miliar Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai semua dibayar lunas kepada Penggugat;

Menghukum para tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat yang dimuat dalam 4 (empat) media cetak yakni harian Kompas dan The Jakarta Post serta media cetak The Straits Times, Singapore dan The Wall Street Journal Asia, masing-masing sebesar 1 (satu) halaman penuh.

Menghukum para tergugat berupa hukuman dilarang atau tidak boleh melakukan praktik hukum di wilayah hukum Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk larangan untuk membela dan mewakili klien di dalam pengadilan di seluruh wilayah hukum Indonesia, membela dan mewakili klien di lembaga arbitrase manapun di seluruh wilayah hukum Indonesia, dilarang memberikan nasehat hukum atau konsultasi hukum kepada pihak manapun di dalam: atau luar pengadilan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan dilarang untuk mewakili dan/atau memberikan pendapat hukum untuk kepentingan pihak manapun di lembaga pemerintahan atau instansi manapun di Indonesia.

Total gugatan yang dilayangkan Kusnadi sudah ada tiga gugatan, kata Frank, untuk dua gugatan terhadap semua direksi, komisaris, pemegang saham, dan gugatan ke PT Sushi-Tei Indonesia untuk perselisihan pemegang saham. Gugatan ketiga, ke law firm-nya, AKSET dan juga PT Sushi-Tei Indonesia.

"Jadi dua gugatan mengenai perselisihan pemegang saham, satu gugatan mengenai konflik kepentingan. Kemarin sudah sidang pertama, sidang berikutnya tanggal 10 September," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pemberhentian Kusnadi, kata dia, dilakukan demi keberlangsungan usaha Sushi Tei Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai presdir.

”Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Selain itu, Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI (Sushi Tei Indonesia) dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,” kata James. (Ari)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement