Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR: Ada 6 Orang Pengusul Revisi Undang-Undang KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |17:34 WIB
Anggota DPR: Ada 6 Orang Pengusul Revisi Undang-Undang KPK
Arsul Sani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – DPR RI kembali melakukan Revisi Undang-Undang KPK. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan ada enam orang lintas fraksi di parlemen yang mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

"Ada sekitar enam orang (pengusul), yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10, kalau pengusulnya ada enam, maksimal ada enam fraksi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Menurut Arsul, Revisi UU KPK awalnya dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada 3 September 2019. Di situlah enam anggota DPR dari lintas fraksi mengusulkan hal itu.

 DPR RI

Namun, Arsul enggan merinci identitas enam orang yang mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Dia mengakui mereka berasal dari partai yang berbeda. "Cuma enggak etis lah kalau saya sebut ya," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement